Infotangerang.id – Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan segala upaya untuk melampiaskan hasrat mendekati dan meniduri CAT, panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Belanda wilayah Den Haag.

Menurut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim Asy’ari merayu CAT dengan mengatakan bahwa dia sedang dalam proses cerai dengan istrinya.

Bahkan Hasyim Asy’ari mengubah PKPU tentang Tata Kerja 2022, menambahkan klausul sebelumnya yang melarang sesama penyelenggara pemilu tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan, pernikahan siri, dan pernikahan.

Dalam hal perubahan PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022, anggota DKPP J Kristiadi menjelaskan tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy’ari Ubah PKPU

Ketentuan dalam Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 diubah oleh PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU.

Pernikahan siri, tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan mereka dilarang oleh Pasal 90 Ayat (4) sebelumnya.

“(Setelah diubah) menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” kata J Kristiadi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy’ari pada Rabu (3/7/2024).

Menurut J Kristiadi, sejak awal bertemu korban, Hasyim Asy’ari langsung berusaha mendekati dan memperlakukan korban dengan baik karena aturan baru.

J Kristiadi menyatakan bahwa teradu tidak menjaga integritas selaku ketua Komisi Pemilihan Umum

Menurut J. Kristiadi, fakta persidangan menunjukkan bahwa Hasyim telah mengincar korban sejak awal untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Bahkan, Hasyim Asy’ari beberapa kali mencari kesempatan untuk bertemu empat mata dengan korban dan bepergian bersama mereka.

“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lain menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” ungkapnya

Selain itu, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berbuat asusila di hotel di mana dia menginap pada 3 Oktober 2023 di Belanda.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan setelah kejadian tersebut, Pengadu (korban) dan Teradu (Hasyim) beberapa kali jalan bersama di Amsterdam, sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023.

Hasyim Asy’ari Cerita Soal Proses Cerai Dengan Istrinya

Dalam persidangan yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), CAT menyatakan bahwa dia dirayu secara paksa oleh Hasyim Asyari untuk memenuhi hasrat seksualnya.

CAT juga dengan tegas menolak ajakan untuk melakukan hubungan seksual karena mereka menyadari bahwa Hasyim Asyari telah menikah dan memiliki istri dan tiga anak.

CAT mengakui bahwa dia tidak ingin menjadi penyebab kerusakan rumah tangga orang.

Dengan demikian, CAT tidak tertarik dengan rayuan Hasyim Asyari saat mereka jalan pagi di Bali, 30 Juli 2023.

Mereka berada di Bali dalam rangka bimbingan teknis untuk PPLN.

“Pengadu (CAT) telah berkali-kali menolak ajakan teradu (Hasyim), karena pengadu mengetahui bahwa teradu memiliki istri dan tiga anak di Indonesia, dan pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang,” dikutip dari isi putusan sidang.

Setelah pengakuan CAT, Hasyim mengatakan bahwa rumah tangganya sedang dalam keadaan yang tidak baik dan mereka sedang dalam proses perceraian.

Hasyim disebut membantah pengakuan CAT dalam isi putusan lainnya.

Selama percakapan awal pertemuan, dia sama sekali tidak tertarik untuk merayu, apalagi untuk membangun hubungan asmara dengan CAT.

“Tidak benar bahwa Teradu menyatakan bahwa kondisi keluarganya buruk dan sedang dalam proses perceraian.”

Dikutip dari pertimbangan putusan DKPP, “Faktanya, justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu.”

Sebelumnya diberitakan bahwa Hasyim dihukum pemberhentian tetap oleh DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Diputuskan bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT. Akibatnya, sanksi itu diberikan.

Dalam keputusannya, DKPP juga meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.

Setelah keputusan itu, Hasyim Asy’ari mengucapkan terima kasih kepada DKPP atas pemberhentiannya karena melanggar etika dan melakukan tindakan asusila.

“Teman-teman sudah mengikuti semua, sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut. Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan alhamdulillah,” ungkap Hasyim di Gedung KPU RI, Rabu Sore.

Selanjutnya, Hasyim Asy’ari mengucapkan terima kasih atas keputusan DKPP tentang sanksi karena melepaskannya dari beban berat sebagai anggota KPU.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Redaksi
Reporter