Infotangerang.id – Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah membeli e-meterai, tetapi tidak dapat menggunakannya karena kesalahan, mereka dapat mengajukan pengembalian atau pengembalian dana (refund E-meterai).
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), lembaga penerbit e-meterai, mengirimkannya secara langsung ke situs web meterai-elektronik.com.
“Kami memahami bahwa ada saat-saat ketika proses pembelian e-meterai Anda terhambat,” tulis Peruri di akun Instagramnya, dikutip Senin, 9 September 2024.
“Sobat CASN yang telah membeli e-meterai melalui website meterai-elektronik.com dan uang kuotanya tidak digunakan dapat refund E-meterai,” lanjut Peruri.
3 Cara Mudah refund E-Meterai
Namun, Peruri menyatakan bahwa ada prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk menerima refund ini. Berikut adalah persyaratan dan 3 cara mudahnya:
- Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi
- Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender
- Dana yang dikembalikan sejumlah 100% dikurangi biaya transfer
Untuk diketahui, pemilik e-meterai harus mengisi formulir di website meterai-elektronik.com untuk mengajukan pengembalian dana. Data berikut harus dilampirkan.
- Nomor handphone
- Nama
- Bukti pembayaran
- Sisa kuota saat ini
- Nomor invoice yang dibatalkan
Bagi kalian yang ingin refund E-meterai dapat mengikuti cara mudah yang tetera di artikel ini, serta syarat yang harus dilengkapi.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife