Infotangerang.id – Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah membeli e-meterai, tetapi tidak dapat menggunakannya karena kesalahan, mereka dapat mengajukan pengembalian atau pengembalian dana (refund E-meterai).

Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), lembaga penerbit e-meterai, mengirimkannya secara langsung ke situs web meterai-elektronik.com.

“Kami memahami bahwa ada saat-saat ketika proses pembelian e-meterai Anda terhambat,” tulis Peruri di akun Instagramnya, dikutip Senin, 9 September 2024.

“Sobat CASN yang telah membeli e-meterai melalui website meterai-elektronik.com dan uang kuotanya tidak digunakan dapat refund E-meterai,” lanjut Peruri.

3 Cara Mudah refund E-Meterai

Namun, Peruri menyatakan bahwa ada prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk menerima refund ini. Berikut adalah persyaratan dan 3 cara mudahnya:

  • Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi
  • Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender
  • Dana yang dikembalikan sejumlah 100% dikurangi biaya transfer

Untuk diketahui, pemilik e-meterai harus mengisi formulir di website meterai-elektronik.com untuk mengajukan pengembalian dana. Data berikut harus dilampirkan.

  • Nomor handphone
  • Nama
  • Bukti pembayaran
  • Sisa kuota saat ini
  • Nomor invoice yang dibatalkan

Bagi kalian yang ingin refund E-meterai dapat mengikuti cara mudah yang tetera di artikel ini, serta syarat yang harus dilengkapi.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter