5 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat, Lengkap dengan Hukumnya

Syarat wajib haji sesuai syariat

Infotangerang.id- Ibadah Haji merupakan salah satu rukun islam. Namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan mana kala calon jemaah haji memenuhi syarat-syarat tertentu.

Sebagai informasi, hukum ibadah haji adalah fardhu ‘ain yang artinya wajib ketika semua syaratnya terpenuhi.

Maka dari itu, kaum muslim perlu memperhatikan syarat wajib haji sesuai syariat sebelum melaksanakan ibadah di tanah suci Mekah tersebut.

Syarat Wajib Haji

1. Beragama Islam
Orang yang beragama Islam, maka ia telah memenuhi syarat wajib pertama menunaikan ibadah haji. Bagi orang kafir atau yang murtad sekali pun.

2. Baligh
Muslim yang wajib haji harus telah balig atau dewasa. Jika orang yang belum balig namun telah haji, maka ibadah haji orang tersebut tidak memenuhi syarat sah wajib haji, namun hajinya tetap dianggap sah.

3. Berakal
Syarat wajib haji berikutnya adalah berakal. Artinya, seseorang tersebut memiliki akal yang sehat secara jasmani dan rohani. Sementara bagi orang yang tidak waras hingga hilang ingatan, maka ia tidak diharuskan berhaji.

4. Merdeka
Merdeka yaitu umat Muslim yang bukan budak atau hamba sahaya. Ibadah haji hanya diwajibkan untuk golongan Muslim yang merdeka.

Jika seorang budak atau hamba sahaya diberangkatkan haji oleh majikannya, maka hajinya terhitung sunah. Sementara itu, ketika ia sudah merdeka, ibadah haji perlu dilakukan kembali.

5. Mampu
Untuk syarat wajib haji selanjutnya adalah mampu atau istitha’ah.

Mampu berhaji yang dimaksud meliputi pemenuhan seperti hal-hal berikut:

  • Biaya untuk pergi ke Makkah dan kembali ke tempat tinggal.
  • Perlengkapan haji yang lengkap.
  • Didampingi oleh mahram, yaitu suami atau wanita lain yang dipercaya.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Paham peraturan haji, termasuk rukun dan hukumnya.

Perintah haji bagi orang yang mampu, berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Ali Imran ayat 97:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ

Latin: wa lillāhi ‘alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā’a ilaihi sabīlā(n).

Artinya: (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu.

Hukum Menunaikan Haji

Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi Muslim yang mampu. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 97.

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya:

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran: 97).

Waktu Pelaksanaan Haji

Ada aturan waktu pelaksanaan ibadah haji menurut syariat. Pelaksanaan haji dimulai pada awal bulan Syawal hingga sebelum terbit fajar saat malam tanggal 9 Zulhijah.

Pada waktu tersebut, umat Muslim melaksanakan amalan-amalan yang termasuk dalam sunah haji. Sedangkan, rukun haji dikerjakan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah setiap tahunnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com