INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan operasi besar-besaran terhadap praktik pengelolaan limbah ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 81 lapak limbah ilegal resmi disegel, setelah sebelumnya ditemukan berbagai pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Operasi lapak limbah ilegal yang berlangsung sejak Senin, 29 September 2025 itu dipimpin langsung oleh Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa.

Dari total 81 lokasi, sebanyak 22 diantaranya sudah ditutup permanen.

Adapun rata-rata pelanggaran yang ditemukan pada lapak tersebut meliputi ketiadaan izin pengelolaan, serta praktik pembakaran sampah secara sembarangan dekat pemukiman.

Menurut Galih, banyak dari lapak tersebut menerima kiriman sampah dalam jumlah besar yang justru dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.

“Ada yang dari hotel, ada yang dari pabrik di luar kecamatan. Mereka hanya melihat nilai ekonomisnya, tapi mengabaikan dampak residu yang berbahaya bagi warga,” ungkap Galih Sebagaimana dilansir dari Antara Banten pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Lapak Limbah Ilegal Ancam Kesehatan Warga

Kehadiran lapak limbah yang tidak berizin tersebut juga sudah menimbulkan dampak berbahaya yang nyata bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan pada laporan Dinas Keseharan Kabupaten Tangerang, sejumlah warga dilaporkan mengalami penyakit infeksi saluran pernapasana atas (ISPA) akibat paparan asap pembakaran limbah.

“Keluhan masyarakat sudah sangat banyak. Baik dari kampung maupun perumahan, asap pembakaran membuat kualitas udara memburuk dan merugikan kesehatan,” tambah Galih.

Karena alasan itu pula, pihak kecamatan menegaskan penindakan akan terus dilakukan.

Lapak-lapak limbah yang masih beroperasi tanpa izin bakal ditindak tegas hingga tuntas.

Pemkab Lakukan Penulusuran Sumber Sampah Lapak Limbah Ilegal

Selain menutup lapak-lapak ilegal, Pemkab Tangerang juga berkomitmen untuk menelusuri sumber utama pengiriman sampah.

Galih menyebut pihaknya akan merekomendasikan langkah hukum kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang agar penindakan tidak berhenti di lapangan, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang memasok sampah.

Ia juga berharap DLHK bisa menindaklanjuti dan mengejar sampai ke sumbernya, bukan hanya berhenti di titik lapak.

“Karena permasalahan lingkungan ini berawal dari distribusi sampah yang tidak bertanggung jawab,” jelas Galih.

Hingga kini, tim gabungan masih terus melakukan operasi di sejumlah desa lain di Kecamatan Sindang Jaya.

Penutupan 15 lapak di Desa Sindang Jaya dan tujuh lapak di Desa Sindang Panon menjadi awal dari langkah masif Pemkab Tangerang untuk menertibkan seluruh kawasan.

Langkah ini dipandang penting bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga demi keselamatan warga dari ancaman penyakit akibat limbah dan polusi udara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter