Infotangerang.id– Sejumlah provinsi masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB hingga Desember2024.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan penghapusan bagi masyarakat yang telah membayarkan pajak sesuai dengan tempo yang ditetapkan/

Pada seumlah provinsi, program pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan bervariasi, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II).

Perlu diingat, bahwa program ini diselenggarakan oleh masing-masing pemerintah daerah, sehingga penerapan keringan dan waktu penyelenggaraannya akan berbeda di tiap provinsi.

Lalu provinsi mana saja yang masih menggelar program pemutihan PKB?

Daftar Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut ini informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai Desember 2024.

1. Aceh

Provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaaran adalah Aceh.

Program yang dilakukan Aceh berupa pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, yang diterbitkan pada 30 November 2023, terkait pembebasan pajak progresif dan denda PKB.

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus menyertakan STNK asli dan KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) juga masih menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan yang telah berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 Setember 2024.

Setidaknya ada empat jenis pemutihan yang diberlakukan oleh Pemerintah Sumbar, yaitu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan denda PKB, dan pembebasan pajak progresif.

3. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan juga masih diberlakukan Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel).

Sumsel masih melaksanakan pemutihan pajak hingga 14 Desember 2024 sejak diadakan pada 19 Agustus lalu.

Di Sumsel diberlakukan pemutihan denda dan bunga PKB serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ.

Jadi bagi yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak tahun berjalan.

Sementara untuk BBNKB II mendapatkan diskon 50%.

4. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih melakukan program pemutihan pajak, yang meliputi penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II.

Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024 dan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Program tersebut mencakup pembebasan BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

5. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat menawarkan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Diskon ini berlaku hanya untuk pembayaran melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Diskon tersebut diterapkan pada pajak tahunan kendaraan yang terdaftar di Polda Jabar serta pada pajak lima tahunan untuk wilayah Bandung I Pajajaran.

pemutihan pajak kendaraan 2024
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di 8 Provinsi, Jakarta Kapan?

6. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon untuk pajak tahunan, dan pembebasan pajak progresif.

7. Bali

Pemerintah Provinsi Bali masih mengdakan pemutihan Pajak kendaraan bermotor dari 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024.

Pemberlakukan pemutihan pajak ini mencangkup penghapusan sanksi administrasi dan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Selain itu ada proses balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024 dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat hingga 23 September 2024.

8. Lampung

Pemerintah Pronvisi Lampung juga masih mengadakan program pemutihan PKB ini hingga tanggal 16 Desember 2024.

Pemutihan pajak ini berupa Diskon denda pajak kendaraan bermotor untuh tahun ketiga sampai kelima sebesar 50-70 pesen, bebas pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu nama dan alamat yang sama, serta pembebasan BBNKB II bagi kendaraan dari dalam maupun luar Lampung.

9. Kepulauan Riau

Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) juga masih menggelar pemutihan pajak yang berlaku dari 9 September – 15 Desember 2024.

Untuk program pemutihan pajak di Riau meliputi pengurangan atas pokok pajak kendaraan bermotor, pembebasan/pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga pembebasan sanksi administrasi.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Reporter