Infotangerang.id – Outlet Mie Gacoan di Jalan Puspiptek Raya, Serpong, Tangsel disegel oleh Satpol PP Kota Tangsel pada Rabu (21/12/2022).
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan penyegelan dilakukan karena bangunan tidak berizin.
“Udah dua bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya udah mau launching. Akhir tahun apa awal tahun launching,” sebut Taufik kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Saat pemeriksaan lokasi resto, ternyata pengurus belum bisa menunjukkan surat perizinannya.
Setelah penyegelan dilakukan, Satpol PP meminta pihak pengurus untuk tidak merusak segel tersebut.
Selain itu, tidak boleh ada kegiatan yang dilakukan selama segel belum dibuka langsung oleh Satpol PP.
“Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin baru boleh buka, saya bilang gitu ke pemiliknya,” jelas Taufik.
Penyegelan dilakukan setelah Satpol PP melakukan pemanggilan terhadap pihak pengurus resto sebanyak tiga kali.
Namun, pihak pengurus tidak kunjung mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan oleh Satpol PP.
“Kalau izinnya belum ada masa dia launching. Ini dia melangkahi, harusnya izin dulu baru dia bangun,” ungkap Taufik.(RMZ/ASN)