Infotangerang.id – Sejumlah minimarket di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengikuti aturan larangan kantong plastik belanja.
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan nomor 83 tahun 2022 tentang Sampah Plastik.
Seperti di minimarket di Puri Serpong 1 misalnya, sudah tak meyediakan kantong plastik untuk wadah belanjaan.
Sayangnya, banyak konsumen yang belum mengetahui hal itu. Sehingga harus membawa belanjaanya tanpa kantong plastik atau membeli kantong belanjaan goodybag yang harganya mencpai Rp5.000.
“Iya sudah dari 1 Januari 2023 kami tidak menyediakan kantong plastik untuk barang belanja,” kata salah satu pramuniaga minimarket.
Terpisah, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Rastra Yudhatama membenarkan bahwa Perwal larangan penggunaan sampah plastik itu mulai diterapkan di 2023.
Yudha menerangkan, penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga menyeluruh di minimarket dan juga pasar di Kota Tangsel.
“Penerapannya akan bertahap, nanti kita akan pantau. Ini bagian upaya kami mengurangi sampah plastik di Kota Tangsel,” ungkapnya. (VYH/ASN)