Infotangerang.id – Korlantas Polri akan menghentikan penerbitan dan perpanjangan plat kendaraan bernomor polisi (Nopol) khusus dan rahasia berkode seperti RF dan sejenisnya. Pemberlakuan itu dimulai Oktober 2023.
“Yang kendaraan pakai nomor khusus dan rahasia dan banyak menggunakan strobo atau serine, tahun ini saya setop perpanjangan dan
tidak ada pengajuan baru,” kata Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus
kepada awak media, Jumat (27/01/2023).
Ia juga menjelaskan, pengajuan nomor rahasia dan khusus akan kembali dibuka pada Februari 2023.
Tapi, hanya untuk kendaran dinas dari pejabat eselon I dan eselon II, bukan mobil pribadi.
“Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus.
Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya.
Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing,” jelasnya.
Ditegaskan Yusri Yunus, jika dari pihak kepolisian akan membuat plat nomor khusus dan rahasia juga harus mengajukan terlebih dahulu ke Propam Polri dan Divintel di Baintelkam Polri, kemudian baru diteruskan ke Korlantas Polri.
Setelah itu, pihak Polda akan mengeluarkan nomor tersebut sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
“Untuk nomor khusus dan rahasia nantinya tetap akan diberlakukan ganjil genap,” tandasnya. (AZM/NET/ASN)