Infotangerang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, memusnahkan sejumlah barang bukti dari penenegakan 53 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan,
pemusnahan barang bukti itu berdasarkan amar putusan pengadilan
terhadap seluruh barang bukti (BB) yang dirampas untuk dimusnahkan.
“untuk pemusnahan barang bukti ini atas dua perkara pidana khusus dan 51 pidana umum,” ucap Ferry di Tangerang, Selasa (07/03/2023).
Ia menyebutkan, barang bukti dari hasil t3 perkara tersebut terdiri dari rokok tanpa pita cukai, parfum serta handphone ilegal sebanyak 12 unit dan senjata tajam 6 unit.
Kemudian, barang bukti dari jenis natkotika jenis sabu 396,25 gram, ganja 357 gram, kosmetik, baju dan obat tramadol 436 butir
“Seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong. Lalu, untuk senjata tajam dimusnahkan dengan di potong menggunakan gurinda,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, seluruh barang bukti dari 53 perkara dengan dilakukan pemusnahan ini merupakan dari penangana perkara sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.
“Kita sudah memulai pemusnahkan barang bukti dari perkara pidum dan pidsus. Ada narkotika, rokok tanpa pita cukai dari Bea Cukai. Untuk narkotika ada dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata dia. (AZM/ASN)