InfoTangerang.id – Menjelang bulan suci ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberlakukan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Kota Tangerangx Herman Suwarman mengatakan, untuk jam kerja salama ramadan daitur berdasarkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/3010-BKPSDM/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 H.
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan yaitu pada Senin hingga Kamis, dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan Jum’at dari 08:00 -15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” ujar Herman.
Sementara untuk OPD yang melaksanakan tugas selama 6 hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan keputusan Kepala OPD masing-masing.
“Sementara karena apel ditiadakan, maka akan diadakan pengajian rutin setiap paginya, dan para ASN di lingkup Pemkot diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama ramadan,” ujar Herman.
Herman juga mengimbau agar pegawai, agar pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal selama Ramadan.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga,” tegasnya.
Di akhir paparannya, Sekda mengajak pegawai untuk tetap selalu menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
“Selamat menunaikan ibadah puasa dan kita semua diberikan kelancaran selama menjalankannya,” pungkasnya. (MAY/ASN)