Infotangerang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

“Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah,” ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin (10/04/2023).

Menurutnya, kebijakan terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah tersebut tidak ada yang berubah, sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga menyebutkan, pada tahun ini Pemkab Tangerang tidak memperketat izin mudik lebaran terhadap para ASN di lingkup pemerintahannya.

Hanya saja, lanjut dia, nantinya setiap pegawai atau ASN itu wajib izin atau memberitahu terlebih dahulu sebelum melaksanakan mudik tersebut.

Kemudian, ia menyebutkan, jika ditemukan ASN terbukti melanggar larangan terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan.

“Bagi yang melanggar pasti ada sanksi. Tergantung pelanggarannya,” kata dia.

Pemerintah, melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.

Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19 sampai 25 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan perubahan jadwal cuti bersama lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3). (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow