Infotangerang.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten berhasil menangkap seorang pelaku penanaman ganja di kediamannya yang berada di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pelaku berinisial RA warga Jakarta Selatan itu ditangkap pada Kamis (04/05) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti berupa sembilan pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot.

“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti yaitu sembilan pot tanaman ganja pada 4 Mei 2023 di wilayah Sindang Jaya,” kata Sigit di Tangerang, Jumat (12/05/2023).

Ia menerangkan, dalam pengungkapan kasus penanaman ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 28 April 2023 mengenai kegiatan yang dicurigai sebagai tempat penanaman ganja.

Kemudian, lanjutnya, tim penyidik dari Polresta Tangerang langsung melakukan obsevasi dan pemantau terhadap dugaan adanya kegiatan melawan hukum. Sehingga pada akhirnya pihaknya pun berhasil mengungkapnya.

“Setelah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, tim langsung melakukan itrogasi sebagai penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa ganja yang ditanam di rumahnya tersebut merupakan hasil pembibitan dari negara Thailand dengan berbentuk biji sebanyak 13 bibit.

“Jadi saat berkunjung ke Thailand pada 3 Januari itu awalnya pelaku membeli 8 bibit ganja seharga Rp1.500 di salah satu toko di negara itu. Kemudian, dia kembali membeli lagi sebanyak 5 bibit seharga Rp.800 ribu dari toko yang sama,” katanya.

Selanjutnya, setelah mendapat bibit-bibit ganja itu, pelaku pun membawanya pulang ke Indonesia pada 7 Januari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan disembunyikan melalui bungkusan tisu.

“Setelah berhasil lolos membawa bibit ganja dari Thailand ke rumahnya, pelaku kemudian menanamnya ke dalam toples dan berhasil tumbuh menjadi tunas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, motif pelaku dalam menanam ganja tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi tidak sampai dilakukan pengedaran atau dijual secara umum.

“Hasil pendalaman tim, kegiatan ini hanya digunakan untuk pribadi,” ucapnya.

Adapun atas perbuatan pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

“Pelaku kita sudah lakukan pengamanan dan penahanan sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow