Infotangerang.id – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Imigrasi dan Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil menggagalkan pemberangkatan 10 pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak menjadi korban penempatan secara non-prosedural.

“Berawal pada hari Sabtu (13/05) tim yang terdiri dari BP2MI, Imigrasi dan Polresta Bandara berhasil melaksanakan pencegahan terhadap 10 (sepuluh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan secara ilegal/non prosedural,” kata Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi dalam jumpa pers di Gedung Shelter BP4MI Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (16/05/2023).

Ia mengatakan, dari ke 10 PMI non-prosedural yang berhasil digagalkan dan ditanggulangi tersebut diketahui akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah diantaranya seperti, Arab Saudi, Qatar dan Dubai.

Adapun identitas dari 10 calon pekerja migran ini semuanya perempuan yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, dengan diantaranya adalah Cucu Nasir (29), Kartika (28), Daci Herliani (41) warga Karawang, Linda Nurari (34), Eti Roheti (22), Een Suheni (37), Dede Saidah (32) warga Bandung Barat, Daci Herliani (41) warga Karawang, Asri Anggraeni (38) warga Garutdan dan Nur Erika (25) Sukabumi.

“Semua calon pekerja migrasi ini akan ditempatkan ke negara Saudi Arabia sektor domestik sebagai asisten rumah tangga dan rata-rata pendidikannya tamatan SD sampai SMP,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam pencegahan pemberangkatan calon pekerja secara non-prosedural tersebut berawal saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan data diri dan tiket keberangkatan sampai alasan kepergian mereka yang secara berbarengan.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Para PMI itu hanya mampu menunjukan paspor serta tiket tujuan Jakarta-Colombo dan Colombo-Riyadh dengan keterangan ziarah tanpa adanya dokumen kelengkapan lainnya.

“Ketika diperiksa, tiket pulang pergi atau sekali jalan, mereka itu cuman bilang dekat tapi tidak bisa menunjukkan buktinya. Disitu kita curigai sehingga bisa berjalan untuk mencegah jangan sampai banyak orang yang tidak memiliki hak berangkatnya,” terangnya.

Kepada petugas, para PMI yang diduga menjadi korban penempatan kerja secara ilegal itu mengaku diberangkatkan dan difasilitasi oleh salah satu perusahaan dengan janji bakal diberikan gaji besar bila bekerja di negara Timur Tengah.

“Para calon Pekerja Migran tersebut direkrut oleh para calo yang berada di kampung dengan dijanjikan gaji yang besar serta diberi uang sebesar 4,5 juta sampai 15 juta sebelum berangkat,” ungkapnya.

Untuk selanjutnya, kata dia, ke-10 PMI saat ini telah diserahkan ke pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pihak mana yang bertanggung jawab atas penyelundupan PMI ilegal tersebut.

“Dalam kesempatan ini saya himbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mau bekerja di luar negeri agar bekerja sesuai prosedur yang ada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata dia. (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow