Infotangerang.com, – Polisi menangkap dua dari empat tersangka pembuatan pil ekstasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
” Kedua pelaku berinisial TH (39) dan N (28) ditangkap di rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Jalan Echanta 2 Swan City pada Kamis 1 Juni 2023,” ujar Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Herianto.
Rudy mengatakan TH yang berperan sebagai koki atau peracik ekstasi ini merupakan residivis pada kasus yang sama. “Tersangka adalah residivis kasus yang sama,” kata Rudy di lokasi Jumat 2 Juni 2023.
Menurut Rudi, TH dan N baru empat hari menempati rumah itu. Namun, di dalam rumah itu keduanya secara diam-diam memproduksi ekstasi dengan jumlah ribuan.
Bahan baku dan alat pembuatan esktasi ini mereka dapatkan dari Luar Negeri dengan cara cash on delevery.” Dari mana bahan baku itu dikirim dan siapa yang mengendalikan mereka masih dalam tahap pengembangan,”kata Rudy.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka TH bertugas sebagai koki, yakni melakukan pembuatan atau peracikan bahan menjadi pil ekstasi. Sementara N bertugas mencetak bahan adonan menjadi pil ekstasi. “Dari hasil pemeriksaan, mereka ini diperintah seseorang dan mempunyai peran yang berbeda. Hal ini pun masih kita dalami,” kata Rudy. (JJO/ASN)