Infotangerang.id, – Polisi masih memburu B dan K, dua tersangka yang berperan sebagai pengendali pembuatan ekstasi di Tangerang dan Semarang. 

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan dua tersangka yang masih buron itu adalah B dan K. 

“B memberikan perintah kepada 2 tersangka di Tangerang dan K memberikan perintah 2 tersangka di Semarang, saat ini masih DPO,” ujar  Agus, Jumat 2 Mei 2023. 

Polisi telah menangkap empat tersangka yaitu TH, 39 tahun, N 28 tahun, MR 29 tahun dan AR 29 tahun. 

Agus menerangkan, B meminta tersangka TH dan N untuk bekerjasama sebagai koki dalam memproduksi ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang. 

“Masing-masing diberi upah Rp500 ribu perorang,” kata Agus. 

Sementara K sebagai pengendali tersangka MR dan AR untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp 1 juta perorang. 

Agus mengungkapkan, terungkapnya pembuatan ekstasi jaringan internasional ini berawal informasi  adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon. 

“Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan Ekstasi di Indonesia,” ucap Agus. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik ekstasi. 

Pada Kamis 1 Juni sekitar pukul 17.30 Wib Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah. 

Polisi menangkap TH dan N d di Jalan Echanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. 

Dan tersangka MR dan AR di   Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah. (JJO/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow