Infotangerang.id, -Terbongkarnya pabrik ekstasi di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang masih memberi trauma bagi warga perumahan mewah itu.
Warga sekitar mengaku kecolongan dengan kehadiran para peracik barang haram itu dipemukikan mereka.” Jelas kami kecolongan, mereka pendatang baru,”ujar Ketua RT setempat Jhony Ngumarang, Sabtu 3 Juni 2023.
Jhony mengaku bingung, mengapa orang asing itu bisa melakukan aktivitas terlarang di pemukiman yang dengan sistem keamanan yang ketat itu. “Keamanan disini cukup ketat, tidak sembarang orang bisa masuk. Kalau ada orang baru yang masuk kluster KTP ditinggal di pos Satpam,” ujarnya.
Dia mengakui, kluster Echanta memang belum ramai penghuninya.” RT 1 saja saat ini baru 72 KK, baru 50 persennya dari total rumah,”ucapnya.
Pramono, warga lainnya yang tinggal diseberang rumah nomor 5 itu mengaku baru melihat dua penghuni rumah yang belakangan ditangkap selama dua hari ini.” Mereka baru datang, dua hari lalu saya lihat mereka berdua ngobrol di teras rumah,”ucapnya.
Pramono dan warga lainnya mengaku tidak melihat aktivitas mencurigakan kedua orang penghuni baru itu.” Kalau mereka bikin ekstasi dalam rumah itu, tidak ada aktivitas apapun yang nampak, mobil pengantar barang juga tidak pernah terlihat,”ujar Pramono.
Polisi menggerebek rumah mewah di Jalan Echanta 2 nomor 5 Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Kamis 1 Juni 2023. Setelah itu, polisi menggerebek pabrik pembuatan ekstasi di Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka TH dan N ditangkap di Jalan Echanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sementara MR dan AR ditangkap di Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang , Jawa Tengah pada Kamis 1 Juni 2023. Adapun, tersangka B dan K masih buron.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, dari hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28) mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih buron untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang
Adapun dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang.
Dari pabrik ekstasi di Tangerang polisi menyita barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25 ribu butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi. (JJO/ASN)