Infotangerang.id, – Ramai diberitakan soal isu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibolehkan beristri lebih dari satu dan yang PNS wanita dilarang  menjadi istri kedua atau ketiga membuat institusi Badan Kepegawaian Negara (BKN) alih menjelaskan.

Melalaui siaran persnya, BKN menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1983tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, 

sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Artinya, ketentuan tersebut sudah tertuang 40 tahun yang lalu. Dan bukan kebijakan BKN sekarang ini.

Di dalam peraturan tersebut, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang. 

Sedangkan PNS wanita tak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Pegawai yang melakukan poligami wajib melaporkan status pernikahannya kepada atasannya. 

“Melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan,” kata Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5). (DRE/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow