Infotangerang.id, – Polda Metro Jaya (PMJ) telah menerbitkan aturan baru soal tahapan pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) yang mewajibkan para pemohon SIM harus menyertai sertifikat mengemudi..
Aturan tersebut telah dikeluarkan lewat Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 Februari 2023, lalu.
“Sertifikasi mengemudi menjadi bukti bahwa dia sudah belajar dan memiliki keahlian dalam mengemudi kendaraan bermotor,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023.
Sementara itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo, menambahkan bahwa sertifikat mengemudi dapat meningkatkan kualitas pengemudi. Sehingga bisa menjurunkan tingkat pelanhggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Adanya sertifikasi mengemudi akan membuat pengemudi kendaraan bermotor menjadi lebih cakap, berpengetahuan, berwawasan, dan memiliki etika dalam berkendara di jalan raya,” kata Djati dalam keterangan persnya.
Selain itu, ia pun mengungkapkan bahwa aturan tentang sertifikasi mengemudi ini sudah ada sejak dulu. Melalui Peraturan Kapolri Nomkor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bagi pemohon SIM baru (perseorangan) dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi. (*/ASN)