Infotangerang.id, Tim Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani yang menjadi tersangka kasus penipuan jual beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani. Keduanya sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada media, Selasa (4/7/2023).
Hengki mengungkapkan, keduanya diamankan di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Kemudian dibawa ke Markas PMJ. “Di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya,”ungkapnya
Diketahui, tim Resmob PMJ mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar. Polisi langsung membentuk tim khusus untuk menangani kasus sekaligus memburu Si Kembar.
“Kami menarik seluruh laporan polisi yang ada di jajaran Polda Metro Jaya, dari Polres Jakarta Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, kemudian di berbagai Subdit terkait kasus Si Kembar,” ujar Hengki dikutip dari metro.sindonews
Berbagai laporan polisi yang diterima tidak hanya terkait dugaan penipuan pre-order iPhone, tapi juga kasus lain. Oleh karena itu polisi fokus memburu Si Kembar Rihana – Rihani. Kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan keduanya terjadi di beberapa wilayah.
Di Polres Metro Jakarta Selatan, Si Kembar dilaporkan oleh 5 pelapor berbeda. Di Polres Metro Tangerang Kota, juga terdapat sebanyak 6 laporan polisi.
Keduanya juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Rihana menyewa mobil rental lalu membawa kabur mobil tersebut. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta. (*/ASN)
1 Komentar