Infotangerang.id – Wajib pajak (WP) di Kota Tangerang kini bisa mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan mudah dan lebih cepat.
WP tinggal mengunduh dokumen berbasis elektronik tersebut melalui aplikasi Super Apps Tangerang LIVE.
STTS adalah bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat wajib pajak yang telah membayar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengatakan, pemerintah kota (Pemkot) Tangerang, telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan STTS-nya secara elektronik.
“Jadi, masyarakat tidak usah khawatir lagi STTS-nya hilang. Karena sudah bisa labgsung dicek melalui aplikasi Tangerang LIVE,”kata Kiki Wibawa kepada media.
Berikut ini, tahapan pengecekan STTS di aplikasi Tangerang LIVE.
Pertama, pastikan sudah mengunduh aplikasi Tangerabg LIVE di Play Store atau AppStore.
Kemudian masuk ke menu Pajak dan Retribusi. Lalu pilih PBB
Ia melanjutkan, untuk pengecekan STTS melalui aplikasi Tangerang LIVE, pastikan sudah mengunduh aplikasi Tangerang LIVE dan melakukan registrasi. Setelah itu, masuk ke menu Pajak dan Retribusi, pilih PBB, dan pilih STTS dan STTS.
Setelah itu, masukan Nomor Objek Pajak (NOP) berikut nama Wajib Pajak (WP). Lalu, pilih tahun mana STTS yang akan dilihat atau diunduh. (*/ASN)