Infotangerang.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan, Silpia Rosalina menyerahkan 39 barang bukti kepada 145 korban perkara Indra Kenz. Rabu (30/8/2023).
Barang bukti tersebut dikembalikan oleh Kejaksan melalui organisasi Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Barang bukti yang dikembalikan antra lain; dua mobil mewah Tesla dan Ferrari. Dua jam tangan dan uang tunai Rp5 miliar.
“Ada juga tanah dan bangunan di berapa wilayah Sumatra dan Tangsel,” kata Kajari Silpia Rosalina, kepada awak media.
Menurut Kajari Silpia, pengembalian barang bukti tersebut atas dasar putusan Mahkamah Agung atas kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Lebih jauh Kajari Silpa menjelaskan, pihaknya melaksanakan dua eksekusi atas putusan Mahkamah Agung No. 2029, tanggal 21 Juni 2023.
“Jadi ada dua eksekusi. Yaitu eksekusi barang dan badan,”jelas Silpa.
Untuk eksekusi badan, kata Silpa, terdakwa Indra Kenz sudah menjalani vonis 10 tahun kurungan penjara, sejak 18 Agustus 2023. Dan membayar denda Rp5 miliar.
“Kalau tidak bisa bayar denda. Maka Indra harus menjalani tambahan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan,”tandas Silpa. (*/ASN)
1 Komentar