Infotangerang.id – Seorang pria berusia 44 tahun berinisial AJ, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan berbentuk pulpen atau Pen Gun. Minggu (10/9/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti senjata rakitan jenis Pen Gun beserta amunisinya.
Terdiri dari 6 butir peluru hampa, 23 butir peluru tajam 22 mm, dan satu selongsong peluru.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho kepada media mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan tersebut. Termasuk orang-orang yang ada di dalamnya.
Dan disaat pria berinisial AJ diperiksa, polisi menemukan senjata api mirip pulpen beserta aminisinya di dalam tas pinggang milik pria tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, AJ mengaku bahwa senjata api pen gun itu adalah miliknya. Namun ia belum diketahui dari mana mendapatkan senjata api ilegal tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara. (*/ASN)