Infotangerang.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta Tangsel) terus memperkuat layanan pemakaman bagi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyediaan lahan makam, penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU), hingga penyederhanaan pelayanan administrasi agar lebih mudah diakses warga.
Kepala Disperkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menegaskan bahwa pelayanan pemakaman merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan kualitas fasilitas dan sistem pelayanan terus menjadi perhatian.
Menurut Aries, pemerintah tidak hanya bertanggung jawab menyediakan lahan makam, tetapi juga memastikan seluruh proses pelayanan berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
“Komitmen Disperkimta Tangsel adalah menghadirkan pelayanan pemakaman yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Selain menyiapkan lahan makam, kami juga terus mengembangkan fasilitas pendukung agar pelayanan semakin optimal,” ujar Aries.
Salah satu fokus pengembangan saat ini berada di TPU Sarimulya, Kecamatan Setu. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi lokasi pemakaman strategis yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat Tangerang Selatan dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Tangsel, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa seluruh layanan pemakaman dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek layanan pemakaman, mulai dari penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan TPU.
Agus menyebutkan, pemerintah melalui Bidang Pertanahan dan Pemakaman memiliki kewenangan dalam penyediaan lahan makam, verifikasi dokumen administrasi, serta penerbitan izin penggunaan petak makam bagi warga yang memenuhi persyaratan.
Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya KTP almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit maupun kelurahan, serta identitas ahli waris.
“Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan menentukan lokasi petak makam sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus.
Ia menegaskan, pemerintah hanya menangani aspek administratif dan penyediaan lahan makam. Sementara kebutuhan teknis dalam proses pemakaman seperti jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan makam, rumput, maupun nisan menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris melalui penyedia jasa yang tersedia.
Selain meningkatkan pelayanan administrasi, Disperkimta Tangsel juga terus melakukan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di sejumlah TPU. Berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, turap, pagar, sarana ibadah, hingga kantor pengelola secara bertahap terus dibenahi guna mendukung kenyamanan masyarakat.
Untuk mempercepat akses informasi, Bidang Pertanahan dan Pemakaman juga menyediakan layanan call center yang dapat dimanfaatkan warga untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pemakaman.
Aries menambahkan, kualitas layanan pemakaman tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan makam, tetapi juga kemudahan akses layanan, kelengkapan fasilitas, serta kepastian informasi yang diterima masyarakat.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin profesional, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

