Infotangsel.id- KPU Tangsel memulai proses pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Menurut Qori Ayatullah, Ketua KPU Kota Tangerang, proses seleksi tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk semua warga pada periode 23 hingga 29 April 2024.
Syarat Anggota PPK pada Pilkada 2024
KPU Kota Tangerang telah mengumumkan persyaratan kualifikasi yang diperlukan, termasuk semua prosedur seleksi, dan jadwal pelaksanaannya melalui Surat Edaran Nomor 470/PP.04.1-Pu/3671/2024.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan secara bebas di situs resmi KPU Kota Tangerang yang dapat diakses melalui tautan https://kota-tangerang.kpu.go.id/.
“Seleksi ini dilakukan secara terbuka untuk menyambut Pikada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sekaligus Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang) yang akan digelar sebentar lagi,” ungkap Qori, Rabu, (24/4/24).
Ia menyebutkan bahwa proses seleksi calon anggota PPK melibatkan berbagai persyaratan umum, seperti:
a.Kewarganegaraan Indonesia
b.Usia minimal 17 tahun
c.Tidak memiliki keanggotaan di partai politik
d.Tinggal di wilayah kerja PPK yang bersangkutan
e.Memiliki pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat
f.Bersertifikat bebas dari catatan pidana dan penyalahgunaan narkotika.
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Mendaftar PPK
Calon anggota PPK diwajibkan untuk melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses seleksi.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang.
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah Skeolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.
4. Surat pernyataan bermaterai yang merupakan dokumen surat pernyataan terkait persyaratan umum.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
Cara Mendaftar
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK, dapat melakukannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Proses akses ke SIAKBA cukup sederhana, yaitu dengan mengunjungi laman https://siakba.kpu.go.id kemudian melakukan login.
Dalam proses pendaftaran, penting untuk memastikan bahwa email yang digunakan aktif, serta untuk memeriksa apakah terdaftar di partai politik dengan mengakses aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan memasukkan nomor NIK.
2 Komentar