Simak Syarat Lengkap Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Kota Tangerang

Kanotr KPU Kota Tangerang

Infotangerang.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah mengeluarkan keputusan terkait syarat minimal dukungan bagi bakal calon kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan dalam Pilkada Kota Tangerang 2024.

Keputusan nomor 510/PL.02.2-PU/3671/2024 tersebut menggariskan bahwa bakal pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 88.581
orang serta tersebar du minimal 7 kecamatan dari total 13 kecamatan di Kota Tangerang.

“Hasil ini adalah 6,5 persen suara dari jumlah keseluruhan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kota Tangerang, yakni 1.362.733 jiwa,” ujar Qori Ayatullah, Ketua KPU Kota Tangerang, Senin (6/5/2024).

Adapun jalur perseorangan merupakan jalur non partai yang harus dalam pengajuannya sudah berpasangan. Sebab, pada saat verifikasi faktual nanti mekanismenya adalah pasangan calon.

“Dukungan itu harus disampaikan kepada KPU dalam format softcopy melalui aplikasi SILON. Untuk akunnya silakan ke KPU dengan mengikuti proses tahapan yakni penyerahan proses dukungan mulai 5-7 Mei 2024,” jelas dia.

Berikut persyaratan lengkap dukungan bagi bakal pasangan calon dari jalur perseorangan di Pilkada Kota Tangerang 2024:

1. Sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 508 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 sebanyak 88.581 pemilih, dan minimal sebaran di 7 Kecamatan pada Wilayah Kota Tangerang;

2. Ketentuan waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dukungan yaitu:

  • a. Penyerahan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 dengan ketentuan:
    • Pada tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;
    • Pada tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB;
  • b. Tempat penyerahan dan penerimaan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dilakukan di Kantor KPU Kota Tangerang, Jl. Nyimas Melati No. 16 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

3. Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan adalah:

  • a. surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN yang
    diunduh dari SILON, disampaikan dalam bentuk fisik kepada KPU Kota Tangerang saat penyerahan dukungan dan di unggah dalam SILON dalam bentuk digital
  • b. jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK yang diunduh dari SILON, disampaikan dalam bentuk fisik kepada KPU Kota
    Tangerang saat penyerahan dukungan dan di unggah dalam SILON dalam bentuk digital
  • c. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang dibubuhkan KTP-el pendukung dan diunggah kedalam SILON
  • d. dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih;

4. Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi helpdesk pencalonan KPU Kota Tangerang, atau dapat menghubungi No.Telp. 0852-8397-6734

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow