InfoTangerang.id- Populasi satwa endemik dengan nama latin Rhinoceros sondaicus di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) memprihatinkan. Terlebih badak Jawa ini menjadi korban perburuan liar.
Menurut Kepala Balai TNUK Ardi Andono, terdakwa Sunendi warga Desa Rancaping, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang dan 3 ketiga rekannya itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Menurut Ardi, terdakwa melakukan perburuan badak Jawa dengan menggunakan senjata api jenis Mauser. Ia menegaskan bahwa, senjata api itu hanya bisa dimiliki oleh segelintir orang. Atas hal itu, ia meminta kasus transaksi jual-beli senjata api kepada terdakwa juga bisa terusut.
“Saya berharap ada pengusutan peredaran senjata api ilegal untuk melindungi Taman Nasional Ujung Kulon,” harapnya.
Ardi menilai Sunendi merupakan pemburu profesional. Karena menurutnya, dia berburu dengan menggunakan senjata api bukan senjata rakitan.
“Kalau amatir harusnya menggunakan senjata locok atau rakitan, dilihat dari senjatanya Moser merupakan senjata organik, ini adalah profesional,” tegasnya, Kamis (25/4/2024).
Dalam melakukan aksi perburuan badak Jawa ini, Sunendi tidak sendiri. Menurutnya, dia bekerjasama dengan temannya, yaitu Haris, Sukarya dan Icut (DPO) yang muncul dalam fakta persidangan.
Ardi meminta kepada pihak kepolisian agar bisa menangkap para DPO perburuan badak Jawa. Ia menyebut dalam kasus ini, ada enam orang yang menjadi DPO.
“Kita berharap para tersangka bisa ditangkap, karena DPO ada enam orang, karena ini juga terus kita kejar. Terus kita berharap kejaksaan bisa mendukung program kita dalam penegakan hukum badak Jawa, karena ini merupakan satwa satu-satunya di dunia yang ada di kita,” ungkapnya.
1 Komentar