InfoTangerang.id- Terkait maraknya video yang viral mengenai barang jastip yang dikira individu. Bea Cukai pun melakukan penyisiran serta penggeledahan kepada penumpang yang dari luar negeri.

Hal ini dikarenakan ada beberapa barang jastip harus dikenakan pajak.

Dilihat dari kategorinya, adapun barang pribadi dikenali merupakan barang yang diperoleh dari Indonesia yakni, terdapat sejumlah barang yang harus membayar pungutan bea cukai apabila melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.

  • Barang-barang tersebut adalah produk alas kaki dengan jumlah maksimal dua pasang, dua buah tas, lima barang tekstil jadi, dan lima unit barang elektronik dengan total harga USD 1.500.

Dengan peraturan ini, barang impor yang dibawa penumpang dibatasi

  • Barang yang dimaksud itu adalah barang yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan, semisal tas mewah, sepatu hingga barang elektronik. Batasan tersebut juga berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

Syarat barang yang akan dibeli di luar negeri dan akan dijual kembali di dalam negeri (jastip)

  • Harus dilengkapi dengan kardus atau kemasan lengkap barangnya.
  • Memiliki bukti transaksi pembayaran sebagai salah satu tanda keaslian produk.

Lalu barang yang akan dijadikan sebagai oleh-oleh atau buah tangan tidak perlu dilengkapi kardus kemasan, apalagi bukti transaksi pembayaran. Sehingga, oleh-oleh tersebut tidak akan dibatasi atau dikenai pungutan bea cukai.

Namun, apabila buah tangan tersebut berupa olahan pangan, maka terdapat batas maksimal barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, maksimal bawaan olahan pangan impor per penumpang adalah 5 kilogram.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor