Infotangerang.id – Rencana pemekaran Provinsi Tangerang Raya sebagai provinsi baru tentu akan terjadi pembelahan di Provinsi Banten.

Perencanaan Provinsi Tangerang Raya didukung dengan pemekaran yang terjadi di daerah-daerah Tangerang.

Kabupaten Tangerang merupakan Induk dari pemekaran daerah Tangerang yag baru seperti Kota Tangerang Tengah, Tangerang Utara dan Tangerang Barat.

Karena syarat pemekaran Provinsi harus mempunyai minimal 5 Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi tersebut.

Dari rencana pemekaran Kota/Kabupaten di wilayah Tangerang sedang dalam proses, hal tersebut juga mendapatkan dukungan dari para tokoh-tokoh setempat.

Namun, Proses pembentukan Provinsi Tangerang Raya bukan hal yang cepat, butuh proses waktu dan syarat hingga bisa terbentuk provinsi baru.

Ketentuan dan Syarat Pembentukan Provisi Tangerang Raya

Persyaratan Provinsi Baru memiliki dua aspek yang paling penting. Pertama kewilayahan dan kedua dasar kapasitas daerah.

Pertama Kewilayahan meliputi luas wilayah minimal, jumalh penduduk minimal, batas wilayah minimal, cakupan wilayah dan batas usia minimal daerah.

Peryaratan kedua, kapasitas daerah itu seperti kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dua dasar persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang pembentukan daerah provinsi, calon provinsi.

Untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan.

Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan.

Adapun batas usia minimal untuk pemekaran daerah provinsi adalah 10 tahun terhitung sejak pembentukan provinsi tersebut.

Sedangkan batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut.

Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangsellife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Redaksi
Reporter