Infotangerang.id– Layanan SIM Keliling Tangerang saat libur panjang yang diselenggarakan di beberapa titik, memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat dicatat untuk memudahkan akses layanan tersebut.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menyelenggarakan layanan SIM Keliling di beberapa titik untuk memudahkan masyarakat.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai dengan tanggal penerbitan SIM mereka.
Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada Senin, 6 Mei 2024, layanan SIM keliling di Kota Tangerang tersedia di dua lokasi, yaitu Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru.
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang berlangsung dari Senin hingga Sabtu, dengan pengecualian tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.
Bagi yang SIM-nya akan segera habis masa berlakunya, disarankan untuk segera memperpanjang di layanan SIM keliling yang tersedia hari ini di Kota Tangerang.
Berikut adalah Layanan SIM keliling Tangerang
Berikut adalah Layanan SIM keliling Tangerang yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:
- Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru, dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake, dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas, dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
- Sabtu: Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM disarankan untuk memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa.
Persyaratan Layanan SIM keliling Tangerang
Adapun persyaratan yang wajib dibawa adalah:
1. Surat keterangan sehat.
2. Surat keterangan psikologi.
3. Fotokopi e-KTP.
4. Membawa SIM lama.
Biaya untuk penerbitan perpanjangan, penggantian akibat kerusakan, kehilangan, atau mutasi (pindah masuk) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000
Alur perpanjangan Layanan SIM keliling Tangerang adalah sebagai berikut:
1. Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
2. Setelah itu, pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi perpanjangan SIM dan mengambil formulir yang diperlukan.
3. Setelah mendapatkan formulir, pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
4. Pemohon mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir.
6. Setelah itu, pemohon akan melakukan proses identifikasi yang mencakup pemindaian sidik jari, pengambilan foto, dan penandatanganan dokumen yang diperlukan.
7. Setelah proses identifikasi selesai, pemohon akan menuju ruang tunggu untuk menunggu pengambilan SIM yang telah diperpanjang.