Infotangerang.id- Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak berubah usai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025 mendatang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan, terkait maraknya informasi penerapan KRIS yang bakal secara otomatis menghapus sistem BPJS Kesehatan.

Ia menyebut bahwa penyesuaian tarif menunggu evaluasi. Setelah adanya evaluasi, baru ditentukan seperti apa manfaat layanan, tarif, hingga iuran.

“Semua nanti dievaluasi, dan BPJS bukan pihak yang mengevaluasi, baru ditentukan kira-kira manfaat layanan seperti apa, tarif dan iurannya,” kata Ghufron.

Ghufron memastikan untuk bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih dapat mencukupi atau tidak defisit. Namun di tengah banyaknya klaim hingga kenaikan tarif layanan kesehatan kecukupan dana juga harus dipikirkan. Adapun dana yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam program JKN adalah iuran para peserta.

“Kondisi keuangan BPJS tahun berjalan RKAT dibuat defisit tetapi secara keseluruhan tidak defisit, kalau peralatan dan utilisasi naik terus tentu suatu saat tidak cukup dananya [defisit],” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga memastikan nominal tarif iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82/2018. Aturan tersebut berlaku sampai dengan Perpres No. 59/2024 diundangkan.

Adapun ketentuannya yakni untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.

“Nominal iuran BPJS Kesehatan 2024 sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” jelas Rizzky.

Penerapan KRIS Paling Lambat Juni 2025 Presiden Jokowi telah menetapkan penerapan fasilitas ruang perawatan Rumah Sakit (RS) KRIS dalam program JKN BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 82/2028 tentang JKN.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” tulis Perpres No. 59/2024 pasal 103B, dikutip Minggu, 12 Mei 2024.

Aturan tersebut mencatat dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2024, RS dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan RS.

BACA BERITA LAINNYA DI INFOTANGERANG.ID

 

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor