Infotangerang.id – Seorang jemaah haji ketika menjalankan ibadah tentu harus memperhatikan 6 rukun ibadah haji yang harus dikerjakan agar ibadah sah dan mendapatkan kemuliannya.
Sebagai rukun Islam yang ke-5, ibadah haji mempunyai kelonggaran dalam pelaksanaannya karena diwajibkan hanya untuk yang mampu.
Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia, Haji dan Umroh oleh Ahmad Sarwat yang menjelaskan bahwa haji secara bahasa yakni al-qashdu yang artinya mengngajak untuk melakukan sesuatu yang mulia dan mendatangi sesuatu atau seseorang.
Makna dari haji ialah mendatangi Kakbah dalam mengakan amalan tertentu, ayau berziarah ke tempat tertentu dan pada waktu tertentu dengan berniatkan ibadah dalam menjalankan amalan-amalannya.
Sedangkan, makna kata rukun dalam bahasa arab diartikan sebagai tiang atau bangunan. Rukun juga sering disebut sebagai anggota dari suatu bada atau al-jawarih, sesaui pada hadist riwayat Muslim
“Dikatakan pada rukun-rukunnya: Berbicaralah. Maksudnya anggota badan-nya,” (HR Muslim)
Sesuai ilmu fikih, rukun diartikan sebagai yang suatu yang terwujud karena hal tersebut.
Dengan begitu, rukun ibadah haji akan secara sah bila melakukan perbuatannya, dan menjadi tidak sah jika tidak dilakukan.
Bagaimana hukum jikan tidak menjalankan rukun ibadah haji salah satunya dengan disengajak atau tidak disengaja.
Rukun Ibadah Haji menurut Empat Mazhab
Perbedaan pendapat para ulama tentang rukun Ibdah haji, berikut penjelasan pendapat dari masing-masing ulama.
1. Mahzab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat paling sederhana dalam penetapan rukun Ibadah haji. Mereka berpendapat bahwa rukun haji hanya ada dua yakni Wukuf di Arafah dan Tawaf di Ifadah. Selain dua rukun tersebut dianggap bukan sebagai rukun.
2. Mahzab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa rukun haji diantaranya, berihram, wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah dan Sai antara Shafa dan Marwah. Selain itu Mahzab Maliki berpendapat bukan rukun haji.
3. Mazhab Syafi’i
Ulama dari Mahzab Syafi’i mengungkapkan ada enam rukun dalam haji yaitu, berihram, mengerjakan wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah, melaksanakan Sa’i, menggundulkan rambut kepala dan tertib dalam mengerjakan rukun tersebut.
4. Mazhab Hambali
Dalam Mahzab Hambali menetapkan bahwa rukun ibadah haji ada empat diantaranya, berihram, Wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah dan Sa’i antara bukit shafa dan Marwah.
6 Rukun Ibadah Haji
Berikut penjelasana dari masing-masing rukun ibadah haji yang dilakukan
1. Berihram
Berihram yaitu seseorang sudah berniat dalam menjalakan ibadah haji dan juga mengenakan pakaian irhram saat melakukan ibadah haji.
وَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.
Artinya: “Saya berniat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala, aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji.”
2. Wukuf
Wukuf merupakan rukun dalam ibadah haji. Wukuf dilakukan saat di Padang Arafah, saat menjalankan wukuf jemaah diwajibkan dalam membaca takbir dan tahmid.
3. Tawaf
Salah satu rukun yang penting yaitu Tawaf, Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tuju kali di Masjidil Haram.
Dalam melakukan Tawaf, jemaah harus membaca doa dalam keadaan suci dari hadas kecil ataupun hadas besar.
4. Sa’i
Sai adalah rukun ibadah haji dangan cara melakukan lari-lari kecil atau berjalan kaki sebanyak 7 kali, dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya.
5. Tahallul
Rukun haji satu ini dengan mengerjakan dengan mencukur rambut seabaikanya sejak awal ketika sudah sampai di Mina, atau setelah mabit dari Muzdalifah untuk melontar Jumratul Aqabah.
6. Tertib
Teribib yang dimaksud dengan menjalankan rangkaian ibadah haji, apabila tidak tertib sesuai aturan selama menjalankan ibadah haji, maka hajinya dianggap tidak sah.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
4 Komentar