Infotangerang.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan SIM C1 untuk pemotor kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

“SIM C1 ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 yang baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Syarat SIM C1:

  • Memiliki SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
  • Berusia 18 Tahun (sebagai peningkatan dari SIM C)

Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

Mengurangi Potensi Kecelakaan

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menilai SIM C1 ini penting lantaran diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan di jalan.

“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge dan punya attitude yang baik. Sehingga dapat berkontribusi menciptakan pengendara yang menjunjung keselamatan berkendara,” jelasnya.

Diketahui, perubahan golongan SIM C yang dipecah menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C, sudah ada sejak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yang berlaku sejak 19 Februari 2021.

Selain SIM C, SIM C1 ada pula kasta tertinggi SIM C yang ditujukan buat pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc alias moge.

Selain soal kapasitas mesin motor, beda kedua SIM ini terletak pada minimal usia kepemilikannya.

Ujian Teori dan Praktik

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan beda lain dari kedua SIM ini terkait ujian teori dan praktik. Ujian teori SIM C1 dikatakan seperti SIM C, namun ujian praktiknya berbeda.

“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama,” kata Yusri.

Screenshot 2024 05 28 144935

 

Jenis motor yang digunakan saat ujian praktik pun berbeda, menyesuaikan kategori yaitu SIM C model maksimal 250 cc sedangkan SIM C1 disediakan model 250-500 cc.

SIM C1 merupakan bukti legitimasi dari kepolisian untuk seseorang yang kompeten mengendarai motor 250-500 cc.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter