Infotangerang.id- Warga Tangerang yang ingin mengurus SIM A ataupun SIM C, silahkan datang ke fasilitas SIM Keliling yang ada di dua lokasi berbeda di Kota Tangerang.
Pelayanan SIM Keliling oleh Satpas Polres Tangerang Kota ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Lalu terbaru, pelayanan SIM C1 yang telah diluncurkan di Satpas seluruh Indonesia.
Dua lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Jumat 31 Mei 2024:
- Metropolis Mall pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
- Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Syarat Bikin SIM:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter dan psikologis yang dapat diperoleh di tempat pelayanan.
Alur perpanjangan SIM yang perlu diketahui:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.000
3. SIM C Rp75.000
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Tag Terkait: