Infotangerang.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri peluncuran Implementasi Sertipikat Elektronik Se-Provinsi Banten di Hotel Novotel Tangerang, Kamis, 31 Mei 2024.
Turut hadir dalam sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto beserta jajaran, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Pj. Wali Kota Tangerang Nurdin dan jajaran Forkopimda Provinsi Banten.
Menurut AHY, sertipikat elektronik merupakan bentuk percepatan transformasi layanan digital kepada masyarakat untuk efisiensi sekaligus keamanan. Selain itu dalam rangka memberantas mafia tanah.
“Jika sudah memiliki sertipikat elektronik dan statusnya kota lengkap. Artinya memperkecil ruang gerak kejahatan pertanahan yang sering dilakukan oleh mafia tanah, bukan hanya untuk masyarakat tapi instansi juga,” jelas Menteri AHY.
Menteri AHY juga mengatakan bahwa terkait peluncuran Implementasi Sertipikat Elektronik Se-Provinsi Banten, ini merupakan komitmen Kementerian dalam melaksanakan transformasi digital yang diharapkan bisa semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
“Saya tekankan bahwa kehadiran birokrasi harus melayani, bukan mempersulit dan memperlambat, sehingga seharusnya yang menjadi tolok ukur adalah kepuasan, manfaat yang diterima masyarakat,” tegas AHY.
AHY menjelaskan 14 kota yang dideklarasikan kota lengkap antara lain, Kota Tangerang secara langsung dan 13 kota secara daring yaitu Kota Pontianak, Kota Probolinggo, Kota Surabaya I, Kota Surabaya II, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Bukittinggi, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.
“Dari target 104 Kabupaten/Kota Lengkap yang akan dicapai pada 2024, 14 Kota Lengkap yang dideklarasikan pada hari ini menambah jumlah Kota Lengkap menjadi total 33 Kabupaten/Kota Lengkap se- Indonesia,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel Shinta Purwitasari yang turut hadir mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangsel menghadirkan 2 penerima Sertipikat Elektronik yaitu Sertipikat Aset milik Pemerintah Kota Tangsel yang diterima langsung oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Balik Nama Sertipikat Milik Mastura warga Pondok Pucung.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar