Infotangerang.id- R (22), seorang ibu yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya sendiri dan merekam perbuatan asusila ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Pelaku R (22) disangkakan pasal penyebaran video konten pornografi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikut fakta-fakta ibu yang melecehkan anak kandungnya

1. R Dijanjikan uang Rp15 juta oleh teman facebook

Pada 28 Juli 2023, dia dihubungi oleh seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila.

Icha menawarkan pekerjaan kepada R dan dijanjikan uang senilai Rp15 juta jika bersedia membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang diarahkan.

Namun, hingga video asusila tersebut dibuat dan dikirim kepada orang yang menyuruhnya itu, tersangka R tidak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan.

“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.

Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana miliknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 3 Juni 2024.

2. R diminta buat video dengan anaknya yang masih dibawah umur

Pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, Icha Shakila yang saat ini buron meminta R untuk membuat video dengan gaya sesuai yang diinginkannnya.

Icha kemudian meminta R berhubungan badan dengan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun .

Icha mengancam apabila tidak membuat video yang diminta maka foto tanpa busana milik R yang pernah dikirim akan disebarluaskan.

R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu memuat pencabulan terhadap anaknya sendiri yang kemudian viral di media sosial.

3. R menyerahkan diri ke polisi

Polisi menyebut R yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak kandungnya telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu, 2 Juni 2024 malam.

Pelaku telah diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

4. Polisi buru pemilik akun Icha Shakila

Polisi terus mendalami kasus ini dengan melakukan profiling pemilik akun Facebook Icha Shakila. Pemilik akun tersebut disebut menjadi dalang kasus ibu berinisial R mencabuli anak kandungnya.

Sementara anak R telah mendapatkan pendampingan dari psikolog.

5. Polisi minta video ibu lecehkan anak tak disebar

Polisi meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video R yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.

“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 3 Juni 2024.

Dia meminta masyarakat yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak menyebarkan kembali.

Dia mengingatkan ada ancaman pidana bagi pelaku penyebaran konten bermuatan asusila ataupun SARA. Pelakunya bisa terjerat UU ITE.

“Itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor