Infotangerang.id – Kebijakan NIK KTP menjadi nomor SIM ini akan diterapkan pada Juni 2025 nanti.
Korlantas Polri sedang mengerjakan pemandanan data SIM dengan KTP ini.
Setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand, rencananya sistem pergantian nomor SIM akan dimulai pada 1 Juni 2025.
Menurut Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, penerapan sistem ini dimaksudkan untuk mempermudah data penduduk.
“Rencananya, tahun depan, Insya Allah, untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” katanya.
Selain itu, Yusri menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melindungi data pribadi warga Indonesia.
Diharapkan bahwa penggunaan NIK akan mencegah duplikasi SIM, seperti yang dilakukan oleh banyak orang yang memiliki lebih dari satu SIM dan menggunakannya dari berbagai lokasi.
“Dengan pemadanan data ini, petugas akan tahu jika ada pemohon SIM telah memiliki SIM, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di tempat lain,” ungkapnya.
Sosialisasi Penggantian Nomor SIM
Yusri juga mengatakan bahwa sosialisasi sudah dimulai. Namun, saat kebijakan itu berlaku, pemilik SIM yang masih berlaku tidak perlu menggantinya.
“Itu nanti bisa diubah sesuai aturan ketika melakukan perpanjangan SIM,” ungkapnya.
Untuk mencegah duplikasi identitas pengguna, nomor SIM diganti dengan NIK KTP. Pendataan juga lebih efisien dengan single data.
Yusri juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan memungkinkan SIM untuk menggunakan sistem yang sama seperti NIK.
“Jadi, satu nomor dapat menyimpan banyak data pribadi seperti KTP, BPJS, KIS, dll,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife