Infotangerang.id – Sejak 2020, angka kasus perceraian akibat judi di Indonesia meningkat tajam sebesar sekitar 142%. Data ini berasal dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS), yang diperoleh dari keputusan Pengadilan Agama di setiap daerah.

BPS mencatat total 1.572 kasus perceraian akibat judi pada tahun 2023, naik sebesar 142,59% dibandingkan dengan 648 kasus pada pandemi tahun sebelumnya.

Namun, kasus perceraian akibat judi dari BPS tidak memberikan rincian tentang jenis judi yang dimaksud. Dengan demikian, judi dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

Dengan 109 kasus, Banten menempati peringkat kelima di seluruh Indonesia, dengan tinggi sebanyak 415 kasus di Jawa Timur dan 209 kasus di Jawa Barat.

Jawa Tengah menempati urutan ketiga dengan 143 kasus, disusul Sumatera Utara dengan 121 kasus. Lampung berada di bawah Banten dengan 81 kasus dan Sulawesi Selatan dengan 60 kasus.

10 Provinsi Kasus Penceraian Akibat Judi

Untuk kasus perceraian akibat judi lebih lanjut, berikut adalah daftar sepuluh provinsi terbesar yang memiliki kasus perceraian yang disebabkan oleh perjudian online pada tahun 2023:

  1. Jawa Timur 415 kasus
  2. Jawa Barat 209 kasus
  3. Jawa Tengah 143 kasus
  4. Sumatera Utara 121 kasus
  5. Banten 109 kasus
  6. Lampung 81 kasus
  7. Sulawesi Selatan 60 kasus
  8. DKI Jakarta 57 kasus
  9. Kalimantan Timur 55 kasus
  10. Sumatera Selatan 48 kasus

Kini kasus judi, terutama yang berbasis internet, telah menjadi perhatian utama. Presiden Joko Widodo bahkan langsung meminta orang-orang untuk tidak terjerumus juni online.

Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online juga sedang dibangun. Dengan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto bertindak sebagai ketua.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Redaksi
Reporter