Infotangerang.id- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan praktik judi, baik secara langsung maupun judi online, dapat memiskinkan masyarakat.

Karena itu, dia menganggap kelompok ini berada di bawah tanggung jawab kementeriannya. Muhadjir menyatakan telah melakukan banyak advokasi bagi korban judi online, termasuk memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial atau bansos.

Menko PMK Klarifikasi Penerima Bansos adalah Keluarga Korban Judi Online

Belakangan Muhadjir mengklarifikasi pernyataannya bahwa penerima bansos tersebut adalah anggota keluarga seperti anak, istri atau suami,. Namun pernyataannya sebelumnya telah mendapat respons dari berbagai kalangan, baik yang setuju maupun menentang rencana tersebut.

Muhadjir mengungkapkan banyak pihak yang salah mengartikan antara ‘korban’ dan ‘pelaku’. Dia mengatakan korban judol yang dimaksud sebenarnya adalah dirinya ingin bansos tersebut bisa disalurkan kepada keluarga pelaku judol yang dirugikan.

“Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni,” bebernya.

Menurutnya, keluarga atau orang terdekat dengan pelaku judi online masuk dalam kategori korban. Dia menilai mereka bisa kehilangan harta benda, sumber kehidupan, hingga mengalami trauma psikologis.

Muhadjir mengatakan korban yakni keluarga atau individu terdekat itu layak untuk diberikan bansos apalagi jika keluarga pelaku jatuh miskin karena judol.

“Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.

“Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu,” tambahnya.

Pelaku Judi Online Tetap Dijatuhi Sanksi

Muhadjir juga memastikan pelaku judol sendiri tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol. Dia mengungkapkan hal itu mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.

“Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” tandasnya.

Bansos untuk Korban Judi Online Tak Masuk APBN

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, korban judi online atau judol bukanlah kelas yang bisa mendapat jatah bantuan sebagaimana masyarakat yang membutuhkan.

Namun sepertinya, pemberian bansos kepada korban judi online tak bisa terealisasi. Sebab, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, bahwa pemerintah tak memiliki anggaran spesifik untuk bansos korban judi online.

Artinya, bansos untuk korban judi online tak masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tidak ada dalam anggaran yang ada sekarang,” ujar Airlangga.

Namun demikian, Mantan Menteri Perindustrian ini menambahkan, dirinya tetap akan berkoordinasi dengan pihak lain tentang rencana kebijakan ini.

“Koordinasi tentu, kalau ada usulan program dibahas dengan kementerian teknis,” imbuh dia.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor