Infotangerang.id — Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan setelah penindakan terhadap dugaan pelanggaran tarif parkir yang dilakukan PT Mataer dinilai lamban, tidak menyeluruh, dan terkesan hanya formalitas administratif.
Hal itu terungkap dari keterangan Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah, yang mengakui surat peringatan pertama kepada PT Mataer telah dikirim sejak 15 April 2026. Namun, hingga sepekan setelah teguran dilayangkan, masih ditemukan titik parkir yang diduga memberlakukan tarif di luar ketentuan.
Dalam wawancara, Achmad menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan dua hingga tiga hari setelah surat diberikan. Bahkan ia mengklaim seluruh titik usaha parkir PT Mata Air sudah diperiksa.
“Dua atau tiga hari setelah surat diberikan, kami cek,” kata Achmad saat diwawancarai melalui telpon, Selasa (28 April 2026).
Namun pernyataan itu justru bertolak belakang dengan temuan lapangan. Saat dikonfirmasi soal masih adanya tarif lama di salah satu titik pada 21 April 2026, Achmad mengakui kemungkinan masih ada lokasi yang belum menyesuaikan.

“Ya, mungkin yang itu belum disesuaikan,” ujarnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan Dishub. Pasalnya, PT Mataer diketahui memiliki lima titik lokasi parkir, yakni di Ruko Golden Boelevard, Sektor IV BSD citiy, Ruko Toll Boulevard, dan Ruko Bidex, dan Ruko Malibu. Jika benar seluruh titik telah diperiksa, seharusnya tidak ada lagi pelanggaran yang luput dari pengawasan.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengecekan Dishub tidak dilakukan secara menyeluruh atau bahkan lemahnya validasi di lapangan.
Lebih jauh, Dishub juga belum dapat memastikan kapan surat peringatan kedua akan dilayangkan apabila pelanggaran masih ditemukan. Achmad hanya menyatakan pihaknya akan “cek lagi” dan baru menerbitkan teguran lanjutan jika terbukti belum ada perubahan.
Jika terbukti pelanggaran tarif masih terjadi di sejumlah titik setelah surat peringatan pertama, publik tentu menunggu keberanian Dishub Tangsel untuk tidak sekadar memberi teguran administratif, tetapi juga mengambil langkah penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

