Infotangerang.id — Pelanggaran tarif parkir oleh pengelola parkir di Kota Tangerang Selatan masih terus terjadi. Meski telah mendapat teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub), praktik penarifan di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan disebut masih berlangsung.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengaku belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran tersebut. Hal itu disampaikan saat dimintai tanggapan mengenai masih adanya tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
“Saya belum dapat laporan nih. Sebentar saya cek ke Dishub ya, saya belum dapat informasinya,” ujar Benyamin.
Namun, informasi di lapangan menyebutkan bahwa pengelola parkir, yang disebut sebagai PT Mataer, sebelumnya telah ditindak oleh Dinas Perhubungan Tangsel. Bahkan, instansi tersebut dikabarkan sudah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak pengelola.
Sayangnya, teguran itu diduga tidak diindahkan. Hingga kini, tarif parkir yang diberlakukan disebut masih belum menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Perda.
Sebelumnya, Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah langsung merespon kecurangan pengusaha parkir dengan melakukan tindakan kelangan dan memberikan surat teguran.
“Ya, kami akan langsung melakukan tindakan teguran pertama kepada pengusaha parkir tersebut,” ungkap Arofah.

