Infotangerang.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Direktur Lembaga Kebijakan Publik Ibnu Jandi pada Kamis, 27 Juli 2024.

KPU dilaporkan diduga melakukan pelanggaran kode dalam acara seremonial Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang diduga hanya melibatkan salah satu calon Bupati Tangerang yakni Mad Romli.

Hal ini karena, Mad Romli saat ini juga mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Tangerang.

Dugaan yang dilaporkan oleh Ibnu Jandi yakni dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

“Diduga KPU telah melakukan pelanggaran kode etik dalam acara seremonial coklit terjadi di kediaman Mad Romli yang juga sebagai bakal calon Bupati Tangerang,” kata Ibnu Jandi kepada wartawan saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, Ibnu mengatakan berdasarkan Pasal 1 Ayat (5) Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemuktahiran Data Pemilih dalam Pemuktahiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung.

“Dalam acara seremonial coklit itu hanya mengundang Mad Romli atau hanya datang ke rumah Mad Romli yang sebagai Calon Bupati Tangerang. Ini jelas KPU telah diduga melanggar kode etik,” katanya.

Menurut Jandi, Bakal Calon Bupati Tangerang sedikitnya berjumlah enam orang yang telah mengikuti fit and proper test, khususnya di Parpol Nasdem pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

“Patut diduga juga KPU Kabupaten Tangerang ada keberpihakan kepada Bacalon Bupati Tangerang yakni Mad Romli. Hal ini merusak netralitas dan sangat tidak dibenarkan,” ujarnya.

Ibnu meminta Bawaslu bersikap tegas untuk menindak kepada para komisioner KPU Kabupaten Tangerang yang telah diduga melanggar etik dalam pelaksanaan coklit.

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalitas dan netralisas penyelanggara.

“Hal itu tertuang dalam, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 6 ayat 1, ” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengaku telah menerima adanya laporan yang dilayangkan Ibnu Jandi.

Namun, dirinya harus melihat terlebih dahulu terkait isi laporan yang diajukan oleh Ibnu Jandi tersebut.

“Saya belum bisa berkomentar, karena harus melihat laporannya dulu. Karena belum tahu laporannya apa, ” singkat Muslik.

Sebelumnya, Proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Tangerang pada Rabu, 26 Juni lalu dikritik Mahasiswa.

Kegiatan coklit sendiri dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten Tangerang, yang dimulai sejak Selasa 25 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Beberapa tokoh yang dilibatkan dalam kegiatan ini diantaranya, Anggota DPRD RI Rano Alfat, Anggota Komnas HAM Pramono Ubaid, Ketua MUI KH. Uwes, Ketua KNPI Juanda, public figure atau artis Ajul Jiung, dan Bakal Calon Bupati Tangerang, Mad Romli.

Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia mengatakan, kegiatan Coklit KPU tersebut seharusnya tidak hanya mengundang Mad Romli.

Karena saat ini Mad Romli juga sebagai calon Bupati Tangerang.

“Jangan-jangan ini akal akalan KPU saja untuk mengkampanyeukan bakal calon kepala daerah tertentu?,” kata Endang kepada InfoTangerang.id, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Dimas Wisnu Saputra
Reporter