Infotangerang.id – Pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Tigaraksa dinyatakan sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP). Hal itu diungkapkan oleh Konsultan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Deden Syuqron.
Selain itu, kata Deden, adapun pengembalian uang pengadaan tanah dari salah satu pemilik atas sebesar Rp32 miliar yang overlap merupakan itikad baik dan diapresiasinya.
“Pengembalian sebesar Rp32.820.980.000 itu kita apresiasi sebagai itikad baik yang ternyata overlap lap dengan bidang tanah SHGB no 4/Tigaraksa milik PT.PWS,” kata Deden Syuqron. Kamis,4 Juli 2024.
Lebih lanjut, Deden menceritakan, setelah selesai tahapan pengadaaan tanah di RSUD Tigaraksa tersebut, baru kemudian muncul dugaan bahwa tanah RSUD yang telah dibeli adalah lahan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) yang telah diserahkan oleh PT. PWS TBK(yang kini pailit) kepada Pemkab Tangerang sebagai bagian dari PSU atau Fasos Fasum.
Padahal, aslinya lahan RSUD Tigaraksa tersebut buka bagian dari PSU-nya PT. PWS. Hal itu juga telah di kroscek oleh Kurator PT PWS. ” Ternyata setelah dikroscek tanah RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan lahan PSU-nya PT. PWS,” jelas Deden.
Bahkan, lanjut Syuqron, PT. PWS merasa belum pernah melepaskan tanahnya pada Pemkab Tangerang melalui proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa.
Sementara menanggapi hal itu, Anggota DPRD Komisi 3 Kabupaten Tangerang, Sapri mengatakan dengan pengembalian yang telah diberikan ke yang berhak artinya sudah tidak adalagi kerugian didalam keuangan Pemerintah Daerah (Pemda). Akan tetapi, hal itu juga menjadi perhatian khusus dalam setiap pembelian tanah oleh Pemerintah Daerah sendiri.
“Pembelian kedepan menjadi catatan agar Pemda lebih hati-hati dalam membaca, meneliti, dokumentasi, dan sertifikat. Intinya harus lebih hati-hati,” ucap Sapri kepada Infotangerang.id, Kamis, 4 Juli 2024.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar