Infotangerang.id– Putusan praperadilan PN Bandung menetapkan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024.

Diketahui, Vina bersama kekasihnya Rizky Rudiana tewas dibunuh komplotan geng motor di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Jabar pada Sabtu, 27 Agustus 2016 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan dan Pegi secepatnya dibebaskan dari tahanan.

Ditanya soal proses selanjutnya, Nurhadi melanjutkan kemungkinan mencari Pegi lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Penyidik akan koordinasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya dan penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim,” lanjut Nurhadi.

PN. Bandung Menyatakan Pegi Setiawan Bebas

Hakim tunggal PN. Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum dan akan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jawa Barat.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Dalam pertimbangannya, Eman mengatakan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan Pegi dalam penyidikan oleh penyidik Polda Jabar pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Selain itu, dalil penetapan tersangka pun yang menurut Polda Jabar sudah memenuhi syarat bertolak belakang dengan pendapat hakim.

“Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang,” katanya.

Dalam amar putusannya, Eman menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Selain itu, surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” kata Eman.

Sebelumnya, Pegi Setiawan berhasil ditangkap di Bandung, Selasa, 21 Mei 2024 malam.

Hal in dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, lantaran penyidik telah berhasil menangkap satu DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jabar, pada 2016 silam yang menyamar menjadi kuli bangunan.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor