Infotangerang.id– Sebuah unggahan iklan penjualan masjid di Makassar dengan harga Rp 2,5 miliar viral di media sosial.
Unggahan iklan tersebut menampilkan foto spanduk yang terpasang di depan masjid.
Spanduk berwarna putih dan hijau ini berisi informasi tentang ukuran lahan dan nomor telepon pemilik lahan tempat masjid itu berdiri.
Melansir dari medcom.id, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengonfirmasi bahwa Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar memang dijual oleh pemilik tanah.
Ia menjelaskan bahwa tanah tempat masjid tersebut berdiri belum diwakafkan kepada pengurus masjid.
Hal ini terbukti dari spanduk yang terpasang yang menyebutkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas dua bidang tanah.
“Tanah itu memang belum diwakafkan dan masih milik pribadi,” ujar Andi Eldi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebagaimana dilansir dari medcom.id pada Selasa, 16 Juli 2024.
Ia menduga pemilik tanah ingin menjualnya karena merasa tersinggung, mungkin karena tidak diberitahu saat ada perbaikan atau pembangunan masjid.
Hilda Rahman, pemilik tanah tersebut, berniat menjual dua bidang lahan dengan total luas sekitar 600 meter persegi.
Andi Eldi menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya masjid memiliki luas 300 meter persegi, sementara tanah kosong di belakang masjid juga memiliki luas sekitar 300 meter persegi.
Pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena secara administrasi, masjid tersebut berdiri di atas tanah milik Hilda Rahman.
Pemilik Tanah Masjid di Makassar Buka Suara
Melansir dari CNN Indonesia, pemilik tanah masjid di Makassar, Hilda Rahmah, menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya pribadi, bukan warisan.
Ia ingin menjual lahan yang di atasnya berdiri masjid karena kini tinggal di Jakarta, bukan lagi di Makassar.
Hilda juga mengatakan bahwa ia yang membangun masjid itu pada akhir dekade 1990-an.
“Masjid itu saya bangun sejak tahun 1999. Sudah lama sekali ingin dijual. Sekarang saya tidak tahu apa-apa tentang Makassar karena tinggal di Jakarta,” ujarnya sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia pada Selasa 16 Juli 2024.
Hilda menjelaskan bahwa di area tersebut terdapat dua lahan, yaitu lahan yang ditempati masjid dan lahan kosong di belakang masjid, keduanya bersertifikat hak milik dan akan dijual.
“Keduanya milik saya. Tapi, itu bukan warisan atau pemberian orang tua,” katanya.
“Saya pribadi yang memiliki tanah dan masjid itu,” tambahnya.
Ia juga membantah kabar viral yang menyebut dirinya menjual lahan Masjid Fatimah Umar di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan dengan harga Rp 3 hingga 4 miliar.
“Harga yang beredar di viral ada yang bilang Rp 3,5 miliar, ada yang Rp 4,5 miliar. Padahal harganya hanya Rp 2,5 miliar untuk dua sertifikat,” jelas Hilda.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife