Infotangerang.id– Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka pada Juli hingga Agustus 2024.
Melansir dari kompas, pendaftaran CPNS 2024 tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
“Juli-Agustus, ya,” kata Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta sebagaimana dilansir dari kompas pada Selasa 16 Juli 2024.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri memang masih menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
Berbagai keuntungan seperti gaji yang memadai, jaminan masa depan yang baik, dan berbagai fasilitas lainnya membuat profesi ini sangat menarik.
Pada tahun 2024, pemerintah kembali membuka seleksi CPNS.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti mulai pendaftaran untuk kedua program ini.
Kapan CPNS 2024 Dibuka?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu keputusan resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Meskipun demikian, belum ada informasi jelas mengenai tanggal pasti pengumuman keputusan tersebut dari Panselnas.
Namun seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, menurut Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, pendaftaran CPNS direncanakan akan dibuka pada bulan Juli-Agustus 2024.
Vino Dita Tama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa setelah pengumuman pembukaan pendaftaran, BKN akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal tahapan selanjutnya.
Formasi CPNS 2024
Pemerintah telah menetapkan total 1.289.824 posisi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari jumlah tersebut, 427.650 formasi tersedia untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.
Sebanyak 71.643 posisi akan dialokasikan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan detail terdiri dari 14.114 formasi untuk CPNS dan 57.529 formasi untuk PPPK.
Untuk persiapan seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu familiar dengan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai CPNS. Tahap awal dalam proses rekrutmen ini adalah memenuhi persyaratan dokumen.
Setelah melewati seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Syarat Pendaftaran CPNS
Persyaratan pendaftaran CPNS untuk tahun 2024 diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dari Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yang mencakup hal-hal berikut:
1. Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana minimal 2 tahun.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan sebagai pegawai swasta.
6. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Cara Daftar CPNS 2024
Berikut adalah panduan untuk mendaftar CPNS tahun 2024:
1. Daftar Akun:
- Kunjungi portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Daftar untuk membuat akun SSCASN.
- Isi informasi yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif.
- Lanjutkan dan pastikan semua data terisi dengan lengkap dan benar.
- Klik “Proses Pendaftaran Akun” dan tunggu konfirmasi.
2. Login Akun:
- Masuk ke akun SSCASN yang sudah terdaftar.
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto.
- Setelah selesai, klik “Selanjutnya”.
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS:
- Pilih jenis seleksi “CPNS”.
- Pilih formasi sesuai dengan lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.
4. Unggah Dokumen:
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dengan memperhatikan ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu:
- Setelah selesai mengunggah dokumen, periksa resume atau ringkasan.
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun sebagai bukti pendaftaran telah berhasil.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife