Infotangerang.id– Sebanyak 51 calon peserta didik di Kota Depok tidak diterima di SMA Negeri karena diduga palsukan nilai rapor.
Melansir dari kompas, Mochamad Ade Afriandi, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, menjelaskan bahwa 51 calon peserta didik dari salah satu SMP di Kota Depok harus dianulir status diterimanya sebagai murid di SMA Negeri.
Hal ini terjadi karena adanya anomali data saat pendaftaran PPDB tahap kedua, yang terungkap dari ketidaksesuaian nilai antara rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek.
Mochamad Ade Afriandi menjelaskan bahwa saat dilakukan pengecekan oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek, terungkap bahwa nilai-nilai yang tercatat dalam e-rapor tidak sesuai dengan nilai yang diunggah dari buku rapor atau buku nilai sekolah.
Temuan ini menunjukkan adanya kecurangan di salah satu SMP Negeri di daerah Pancoran Mas, Kota Depok, yakni SMP Negeri 19 Depok.
Dari sekitar 300 siswa yang diluluskan oleh SMP tersebut, 51 di antaranya tidak diterima di SMA Negeri setelah nilai mereka tidak sesuai dengan yang tercatat dalam e-rapor saat tahap kedua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Mochamad Ade Afriandi menjelaskan bahwa SMP tersebut telah meluluskan 300 siswa, di mana akhirnya terungkap bahwa ada 51 siswa yang terlibat dalam praktik cuci rapor.
Informasi ini diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek.
Saat ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah melaporkan masalah ini kepada Pejabat Jenderal Gubernur Jawa Barat dan menyerahkan penanganannya kepada pihak Pemerintah Kota Depok.
Ade menegaskan bahwa kewenangan untuk menangani masalah ini berada di bawah tanggung jawab Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Ada Indikasi Keinginan Oranga Tua dalam Palsukan Nilai Rapor
Menurut Ade Afriandi, ada indikasi bahwa orangtua murid mungkin menjadi aktor di balik praktik palsukan nilai rapor yang melibatkan 51 calon peserta didik di salah satu SMP di Kota Depok.
Dia mengutarakan dugaannya bahwa ini mungkin merupakan keinginan dari orangtua murid seperti apa yang dilansir Kompas pada Rabu 17 Juli 2024.
Selain itu, Ade juga mencurigai kemungkinan keterlibatan oknum dari pihak sekolah dalam praktik ini.
Oleh karena itu, dia mendorong Wali Kota Depok, Mohammad Idris, untuk menyelidiki lebih lanjut temuan ini.
Mochamad Ade Afriandi menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat, baik itu orangtua murid maupun oknum dari pihak sekolah, harus dikenakan sanksi yang tegas.
Menurutnya, praktik ini terkait dengan dugaan pemalsuan, yang termasuk dalam ranah pidana.
Oleh karena itu, Ade menyatakan bahwa Wali Kota Depok dapat melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian dan juga harus memberikan sanksi secara administratif kepada para pelaku.
Ade sangat menekankan bahwa praktik semacam ini sangat memalukan bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Dia berharap insiden serupa tidak akan terulang di masa yang akan datang.
Kespek akui Palsukan Nilai Rapor untuk Dongkrak Nilai Siswa
Semenetara itu, melansir dari kompas, Kepala SMP Negeri 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, mengakui bahwa pihak sekolah telah melakukan manipulasi nilai rapor untuk 51 siswa.
Akibatnya, status penerimaan 51 siswa tersebut di SMA Negeri dibatalkan, meskipun sebelumnya mereka telah dinyatakan diterima.
“Ya, ini adalah kesalahan kami dan kami telah mengakui hal tersebut. Kami juga telah mengikuti proses yang berlaku,” ujar Nenden seperti apa yang dilansir pada Rabu 17 Juli 2024.
Nenden mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan dalam masalah ini.
Dia telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
“Kami mengikuti prosedur yang ada. Kami mengakui bahwa ini adalah sebuah kesalahan,” ujar Nenden.
Saat ini, sekolah masih menunggu langkah yang akan diambil oleh Kemendikbudristek.
Meskipun begitu, Nenden menyatakan bahwa pihaknya siap menanggung segala risiko dan konsekuensi yang timbul dari kesalahan tersebut.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife