Infotangerang.idSengketa tanah yang terjadi di Bunder, yang menyebabkan satu orang warga ditahan Polisi, kini dilaporkan akan menggugat ke pengadilan.

Kuasa Hukum Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten yang bangunannya diratakan oleh PT Petro Utama Energi (PUE) akan mengugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan tersbeut dilayangkan lantaran adanya kejanggalan secara prosedural hukum, baik pihak pribadi maupun perusahaan atas pengrusakan bangunan.

“Klien kami Haji Sobari memang tidak pernah mengklaim tanah ini yang ditempatinya dari tahun 1988. Namun ini ada kejanggalan secara prosedural hukum terkait eksekusi pengosongan lahan,” ucap Kuasa Hukum warga Doni Ahmad Solihin kepada Infotangerang.id, Rabu, 17 Juli 2024.

Menurutnya, pengosongan lahan seluas 11.000 meter yang dilakukan oleh PT PUE dengan membawa aparat Kepolisian itu berindikasi melawan hukum.

Doni menyampaika, seharusnya, mereka melakukan eksekusi dengan putusan Pengadilan Negeri (PN).

“Sangat disayangkan, disitu kan ada bangunan ponpes salafinya kasian lah. Saya sebagai Kuasa Hukumnya menilai ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mirna Sriyanti dan PT PUE yang mengklaim memiliki tanah dan pemilik surat baik itu SHM maupun HGB,” katanya.

Lebih lanjut, kata Doni, perbuatan yang dilakukan oleh PT PUE itu adalah perbuatan melawan hukum, dimana, eksekusi liar yang dilakukannya itu tidak dibenarkan oleh hukum.

“Kan ada jalur dan tahapannya, terlebih mereka punya kuasa hukum dan pendamping hukum sendiri. Saya yakin hukum itu sekarang terbuka luas, maka nya kamu berusaha untuk mempertahankan apanyang kamu memiliki,” ujar Doni.

Doni menjelaskan, berdasarkan Undang-undang pokok agraria yang menyebutkan, bahwa ada pemisahan horizontal terkait dengan hak guna bangunan dan hak atas tanah.

Dari sejumlah bangunan yang telah diratakan, juga terdapat bangunan pondok pesantren.

“Kami tetap teguh menuntut untuk ganti rugi atas bangunan yang telah dibangun sejak 1988 itu. Kita akan selesaikan di pengadilan melalui prosedur, karena undang agraria itu Lex spesialis,” jelas Doni.

Disisi lain, kata Doni, dalam penangkapan kliennya oleh pihak Kepolisian itu adalah kewenangan yang berwenang. Namun, ketika ada asas ultimum remedium, maka dugaan tindak pidana harus dikesampingkan dahulu.

“Kami akan gugat ke Perdataan ini. Ketika nomor gugatan itu sudah dikeluarkan maka dugaan tindak pidana yang dilakukan klien kami harus dihentikan sementara, sambil menunggu gugatan atau proses nya selesai di pengadilan. Pengunaan hukum pidana sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum,”tandasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Dimas Wisnu Saputra
Reporter