Infotangerang.id- Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berada dalam tren penurunan. Sedangkan pada perdagangan Minggu, 21 Juli 2024 harga emas Antam stagnan.

Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan 1 gram emas Antam berada di Rp 1.404.000 pada perdagangan Minggu, 21 Juli 2024. Harga emas Antam ini tidak berubah dari harga yang dicetak pada Sabtu, 20 Juli 2024 yang berada di level Rp 1.404.000 per gram, namun harganya turun Rp 15.000 dari perdagangan sebelumnya Jumat, 19 Juli 2024 yang sebesar Rp 1.419.000.

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, penurunan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal seperti kondisi perekonomian global, inflasi, dan volatilitas pasar keuangan.

Syarif menilai bahwa emas merupakan salah satu instrumen investasi jangka panjang dan jangka menengah. Dia mengatakan, jika dilihat dalam jangka panjang, harga emas Antam secara konsisten menunjukkan kenaikan karena didukung oleh sifat lindung nilai yang dimiliki.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Minggu, 22 Juli 2024

  • Emas batangan 0,5 gram: Rp752 ribu.
  • Emas batangan 1 gram: Rp1,404 juta.
  • Emas batangan 2 gram: Rp2,748 juta.
  • Emas batangan 3 gram: Rp4,097 juta.
  • Emas batangan 5 gram: Rp6,795 juta.
  • Emas batangan 10 gram: Rp13,535 juta.
  • Emas batangan 25 gram: Rp33,712juta.
  • Emas batangan 50 gram: Rp67,345 juta.
  • Emas batangan 100 gram: Rp134,612 juta.
  • Emas batangan 250 gram: Rp336,265 juta.
  • Emas batangan 500 gram: Rp672,320 juta.
  • Emas batangan 1.000 gram: Rp1,344 miliar.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor