Infotangerang.id – Kenapa harga bahan bakar minyak atau harga BBM naik, terutama BBM non subsidi yang akan naik kemungkinan pada Agustus 2024, hal tersebut akan diputuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada awal bulan, badan usaha penyedia bahan bakar (BBM) di SPBU biasanya akan mengubah harga produknya. Hal ini diikuti oleh harga minyak mentah dunia, diikuti oleh harga minyak mentah Indonesia (ICP).

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mustika Pertiwi, harga BBM naik non subsidi akan ditetapkan pada bulan Agustus 2024. Harga ini akan sesuai dengan peraturan yang sudah ada.

“Berdasarkan regulasi yang ada,” ungkap Mustika terkait harga BBM naik non subsidi yang belaku pada Agustus 2024 mendatang, Senin (29/7/2024).

Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, mengikuti peraturan yang dimaksud.

“Harga jual eceran BBM Umum untuk setiap liter di titik serah ditetapkan dan dihitung oleh Badan Usaha dengan menggunakan formula harga tertinggi yang terdiri dari harga dasar, pajak pertambahan nilai, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” jelasnya.

Selain itu, Mustika memberikan penjelasan tentang peraturan tambahan, seperti Pasal 10 Permen ESDM 20/2021 tentang perhitungan harga jual eceran BBM sebagaimana diubah dengan Permen ESDM 11/2022. Pasal tersebut menyatakan

a. Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran jenis BBM umum setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran jenis BBM umum kepada Menteri melalui Dirjen

b. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan Badan Usaha.

Seperti yang diketahui, harga BBM naik atau turun kelompok non subsidi, terutama yang dijual oleh PT Pertamina (Persero), telah berubah selama lima bulan.

Faktor Harga BBM Naik Kelompok Non-Subsidi

Sebelumnya, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk melepaskan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax (RON 92) di SPBU PT Pertamina (Persero).

Menurut Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI, ini dapat berdampak pada beban biaya BUMN karena harga jual lebih rendah daripada harga ekonominya. Selain itu, BBM Pertamax tidak berasal dari subsidi.

“Biar mekanisme pasar untuk harga seperti Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamax Turbo yang tidak disubsidi. Itu tidak perlu diatur oleh pemerintah.,” ungkap Sugeng, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, harga bahan bakar non subsidi lebih baik disesuaikan dengan mekanisme pasar dan kembali ke kebijakan awal, yang memungkinkan penyesuaian harga setiap bulan.

Lanjut, Sugeng jelaskan perbedaan dengan BBM Pertalite (RON 90), BBM Pertalite dikompensasi oleh pemerintah karena termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Sugeng juga menyatakan bahwa harga BBM Pertalite saat ini jauh di bawah nilai ekonominya dibandingkan dengan harga jualnya saat ini.

“Sangat sulit hari ini. Dengan harga jual Pertalite sebesar Rp 10.000 per liter, harga produksinya sekitar Rp 12.400, dan mungkin akan naik sedikit menjadi Rp 13.500. Dengan demikian, harga sebenarnya Pertalite adalah Rp 13.500,” bebernya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter