Infotangerang.id – Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (MBZ), jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terhadap putusan kasus tol MBZ yang dijatuhkan kepada empat terdakwa.
“Informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding untuk putusan kasus tol MBZ yang sedang dibicarakan di pengadilan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Lanjut, diri mengungkapkan bahwa masih menunggu informasi tambahan tentang masalah pengajuan banding untuk putusan kasus tol MBZ.
Diketahui bahwa, berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, empat terdakwa dalam kasus ini telah dinyatakan terbukti. Terdakwa Djoko Dwijono (DD), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) dari tahun 2016 hingga 2020 dan juga sebagai Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin, menerima hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta, serta tiga bulan kurungan.
Terdakwa lainnya pada putusan kasus tol MBZ, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofiah Balfas dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite (TBS), masing-masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta ditambah tiga bulan kurungan.
Hukuman yang diberikan kepada Djoko lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, dia dituntut empat tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar sebagai ganti enam bulan penjara.
Pada akhirnya, Yudhi dituntut pidana empat tahun penjara, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar selain enam bulan penjara.
Diketahui bahwa Djoko berkolaborasi dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK), Sofia Balfas, dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa melakukan pelanggaran yang merugikan negara senilai Rp510,08 miliar.
Pada hari Selasa, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru, yaitu tersangka wakil direktur KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, penyidik melakukan evaluasi berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan, dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, penyidik memanggil tiga saksi hari ini, salah satunya adalah Wakil Presiden.
“Yang bersangkutan (DP) ditetapkan sebagai tersangka karena cukupnya bukti,” kata Kuntadi.
DP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife